UPT. Laboratorium Lingkungan merupakan unit pelaksana teknis dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan pengujian parameter lingkungan. Berdiri mulai 17 Januari 2009 berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 61 Tahun 2009.
Saat ini UPT. Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto dapat menguji dan melakukan pengambilan contoh uji untuk parameter air dan air limbah, udara ambien dan emisi, baik emisi sumber bergerak maupun tidak bergerak.
VISI:
1. Memberikan pelayanan pengujian parameter lingkungan yang terbaik bagikepuasan customer laboratorium
2. Menjamin seluruh pelayanan pengujian dilaksanakan secara profesional baik secara teknis, manajemen maupun secara moral.
Saat ini UPT. Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto dapat menguji dan melakukan pengambilan contoh uji untuk parameter air dan air limbah, udara ambien dan emisi, baik emisi sumber bergerak maupun tidak bergerak.
VISI:
1. Memberikan pelayanan pengujian parameter lingkungan yang terbaik bagikepuasan customer laboratorium
2. Menjamin seluruh pelayanan pengujian dilaksanakan secara profesional baik secara teknis, manajemen maupun secara moral.
Comments
Post a Comment